Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan dipastikan
menjadi bandara terbesar di kawasan timur Indonesia. Beroperasinya terminal
baru Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan ini merupakan komitmen dari
Angkasa Pura I untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa bandara.
Sebelum renovasi, Bandara Internasional Sepinggan telah mengalami over
capacity. Dengan kapasitas hanya 1,7 juta penumpang per tahun, bandara
kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur ini telah melayani 6,4 juta penumpang di
tahun 2013, tumbuh 16% dibanding tahun 2012 yang berjumlah 5,6 juta penumpang
PT Angkasa Pura I telah menetapkan kenaikan tarif
Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam dan
luar negeri di lima bandara. Kenaikan ini berlaku efektif per 1 April 2014.
kenaikan tarif ini dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,
Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan
Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara
Internasional Lombok Praya.
"Kenaikan ini terhitung mulai 1 April 2014
Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional
Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif
PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp75 ribu.Untuk
penerbangan lokal, dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu.
Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam
negeri adalah Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu.
Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan
dalam negeri adalah Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp150
ribu.
Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa
besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara
komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.
"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam
menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga
mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti
terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara
Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk
memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara,dalam
penyesuaian tarif ini Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi
dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga
konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini
demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. "Terkait dengan
penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I meminta kepada instansi terkait agar dapat memberikan
informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.....!! semoga
ber manfaat